"Nagur Page Waris Samadiatn' Nang Jauh"

Selasa, 13 Mei 2008

Berita Kriminal


Dibawah ini adalah beberapa dari ribuan berita-berita aktual tentang tindakan kriminal yang banyak dilakukan oleh paranormal-paranormal mancanegara. (dikutif dari berita kriminal)
Dukun Jagal Ahmad Suraji (Datuk) membantai 42 wanita
Dukun Penipu Kena Batunya
Dukun Cabul Divonis Sembilan Tahun

Tak Bereaksi Dukun Cabul Diringkus Polisi
Berbuat Cabul karena Istri ke Luar Negeri

Dukun Jagal Ahmad Suraji
(Datuk) membantai 42 wanita (Asiamaya.com edisi 9 november 2000): Kematian Bukan Ditentukan Manusia Terpidana hukuman mati, Ahmad Suraji alias Nasib alias Datuk, 47 , warga Jalan Medan-Binjai Km 16, Dusun I Aman Damai Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, mengaku pasrah jika pengajuan PK nya ditolak Mahkamah Agung. ''Saya pasrah. Kematian bukan ditentukan manusia, melainkan di tangan Tuhan,'' ujar Ahmad Suraji kepada Waspada, Rabu (8/11) di ruang Melati-I LP Kelas-I Tanjunggusta, Medan. Pilihan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tersebut diambilnya, setelah Kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Namun Suraji, tetap bersikukuh tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita, seperti yang dituduhkan kepadanya. ''Saya terpaksa mengaku, karena selain saya, istri dan anak-anak mendapat perlakuan buruk pihak keamanan.'' Kini, berdasar informasi yang diterimanya, beberapa nama yang disebut ikut terbunuh ternyata masih hidup, yang ternyata tengah bekerja di Malaysia. Artinya, kata Suraji, peristiwa heboh yang terjadi pada 1997 itu, tidak pernah dilakukannya. Karena mengaku tidak bersalah, Suraji yang memiliki tiga isteri (termasuk Tumini, yang dihukum penjara seumur hidup di LP Wanita, red) dan ayah sembilan anak itu, hanya mengajukan PK apalagi berdasar keterangan pengacaranya, ditemukan bukti baru. Namun dia tidak akan mengajukan grasi ke Presiden. Karena menurutnya, jika itu diajukan, secara tidak langsung berarti dia mengaku bersalah.

Tapi jika PK tetap ditolak, dan dilakukan eksekusi hukuman mati, Suraji mengaku pasrah. ''Kematian bukan ditentukan manusia, tetapi di tangan Tuhan.'' Menanggapi permintaan PK tersebut, Kepala LP Kelas-I Tanjunggusta Slamet Martawardaja, BcIP, SH, menyebut wajar, apalagi Kasasi yang diajukannya telah ditolak MA. ''Setiap Napi berhak meng-ajukan PK, baik oleh LP atau secara pribadi,'' katanya sem-bari menunjukkan surat pem-beritahuan penolakan Kasasi tertanggal 22 September 1998. Sedangkan surat Keputusan MA, pihaknya belum pernah menerima, karenanya Suraji belum dieksekusi mati. Suraji dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam 10 Desember 1997.

Sebelum Kasasi, dia banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak sesuai putusan tertanggal 27 Juli 1998. Terpidana, mulai mendiami LP Kelas-I Tanjunggusta 6 Mei 1998 dari Cabang Rutan Lubuk Pakam. Selama mendiami LP di Blok A Sel-9, menurut Kepala LP, Suraji berkelakuan baik. Sebelumnya, dua terpidana mati kasus Narkoba yakni Ceylo, berkewarganegaraan Thailand dan Cobe, berkewarganegaraan India juga mengajukan PK. ''Namun PK keduanya telah ditolak.'' Sementara Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kehakiman Sumut Marudut Siahaan, BcIP, SH di kantornya Jalan Putri Hijau mengaku belum mengetahui pengajuan PK Ahmad Suraji. ''Kanwil tidak mencampuri urusan Judisial tersebut.''

Dukun Penipu Kena Batunya
(Adil, 23 january 2002)Reporter: Ulil Adil - Solo, Siapa bilang mencari uang itu susah? Buktinya, Jukri, 34 tahun, begitu mudah mendapatkan duit Rp 1,6 juta. Caranya pun tak terlalu mengeluarkan tenaga dan pikiran. Cukup dengan mengaku sebagai dukun! Hanya saja, sepandai-pandai si dukun gadungan menipu akhirnya kena batunya. Belum sempat menikmati hasilnya, uang itu mendadak raib. Secara misterius? Tentu tidak. Melainkan diambil pencopet.

Sialnya lagi, Jukri masih diadukan ke polisi sehingga Jumat lalu diadili di PN Semarang. Sial yang menimpa Jukri itu bermula ketika tiga bulan silam, dirinya butuh duit. Maka dia pun membeli koran. Lho, untuk apa? ''Melihat iklan lowongan kerja,'' cerita Jukri. Namun dalam koran itu, yang paling banyak justru memuat iklan perdukunan yang menjanjikan hal muluk-muluk. Tiba-tiba wajah Jukri berubah cerah. Dalam pikirannya langsung terbersit untuk mengaku sebagai dukun. Maka lelaki itu pun kost di Jl. Tambak Aji, Semarang, dan membuka praktik perdukunan.

Ternyata perhitungannya tepat, tiap hari satu-dua orang berkunjung. Ada yang minta diobati penyakitnya, minta jimat, ada pula yang sekadar berkonsultasi. Sayangnya tamu-tamu Jukri umumnya pelit. Mereka cuma mengucapkan terima kasih setelah diberi sesuatu oleh sang dukun. Kalau pun memberi imbalan, paling Rp 1-2 ribu. Namun Jukri tak patah arang. Biar cepat BEP, lelaki itu memasang iklan di koran menyebutkan dirinya bisa menggandakan uang. Kali ini jurusnya cukup jitu. Begitu iklan dimuat, esoknya datanglah Sarono. Tergiur iming-iming Jukri, tanpa segan-segan dia menyerahkan duit Rp 1,6 juta beserta uba rampe berupa kain putih dan candu. ''Sesampai di rumah, uang ini harus disimpan di lemari,'' perintah Jukri seraya menyerahkan kembali uang Sarono yang telah dibungkus kain putih. Menurutnya, setelah seminggu jumlah uang itu akan berlipat 100 kali. Dengan penuh harap, Sarono pun pulang lantas menyimpan bungkusan itu baik-baik.

Pada saat hampir bersamaan, Jukri tertawa terbahak-bahak. ''Ternyata cari uang itu gampang,'' katanya berkali-kali. Memang, tanpa sepengetahuan Sarono, dia mengambil duit itu dan dikantungi sendiri. Sorenya, dengan menumpang bus kota Jukri bermaksud pergi belanja ke kawasan Simpanglima. Saat itulah sang dukun ketiban sial. Tanpa sepengetahuannya, uang hasil menipu tersebut dicopet oknum penjahat. Terpaksalah dia pulang gigit jari. Namun di perjalanan pikirannya berubah. ''Saya harus dapat gantinya,'' gumam Jukri. Maka dia tidak langsung ke kost, melainkan ke rumah Sarono. Kepada korban, lelaki itu menyarankan agar uang yang digandakan digenapkan sekalian Rp 2 juta. Namun permintaan ini justru membuat Sarono curiga. Dia pun membuka bungkusan kain putih yang sudah dicampur candu dan lempengan kuningan. Ternyata, uangnya sudah lenyap berganti dengan segepok potongan kertas koran. Sejak itulah Sarono sadar telah tertipu, lalu melapor ke polisi. Alhasil seperti diungkapkan di atas, akhirnya Jukri diadili.

Dukun Cabul Divonis Sembilan Tahun Tak Bereaksi
(Pikiran Rakyat edisi 9 November 2001)BANDUNG, (PR).-Hakim Bachtiar Sitompul, SH yang memimpin persidangan dan Jaksa Andi Armasari, SH, dibuat keheranan saat menyatakan vonis 9 tahun tetapi terdakwa Zae Mus (50) tidak memberikan reaksi. Terdakwa Zae Mus (50) hanya terdiam tanpa memberikan reaksi apapun karena tidak mendengar apa yang diungkapkan hakim.Aksi diam yang dilakukan terdakwa dukun cabul dari Kamp. Ciseke Ds. Waluya Kec. Cicalengka, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PN.BB), kemarin bukan sengaja dilakukan.

Tetapi aksi diam dilakukan karena terdakwa mengalami gangguan pendengaran akibat aksi pemukulan warga saat terdakwa tertangkap.Terhadap sikap terdakwa yang tampak kalem dan tidak bereaksi majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) serta pengunjung dari pihak keluarga korban sempat merasa heran. Bahkan keheranan semakin bertambah saat hakim menanyakan tanggapan terdakwa terhadap vonis yang telah dijatuhkan terdakwa tetap diam bahkan terlihat melongo tanda tidak mengerti.Melihat sikap terdakwa masih terdiam saat vonis dijatuhkan, majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul, SH, terpaksa mengulangi lagi perkataannya. "Apakah saudara mendengar apa yang saya katakan, apakah saudara menerima atau merasa keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan hari ini," ujar Bachtiar dengan nada suara meninggi.Terhadap pengulangan pernyataan majelis hakim tersebut, tanpa banyak pertimbangan Zae langsung menyatakan menerima. Bahkan dirinya menyatakan merasa tidak berkeberatan menerima vonis 9 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Pernyataan terdakwa menerima hukuman 9 tahun dipotong masa tahanan disambut majelis hakim dengan mengetukan palunya. "Bila kamu benar-benar menerima silakan kamu jalani hukuman dengan sebaik-baiknya semoga dengan hukuman tersebut kamu menjadi jera," ujar Bachtiar mengakhiri persidangan.Hukuman yang dikenai terhadap terdakwa Zae Mus, merupakan buah dari perbuatan terdakwa yang mengakui dirinya sebagai paranormal. Dengan kepiawaiannya terdakwa mengakui dapat menghilangkan kesialan dan memudahkan jodoh serta melipatgandakan uang titipan pasiennya.Namun dalam kenyataannya, dalam menjalankan prakteknya terdakwa bukannya mengobati pasien malah mencabulinya.

Bahkan dua orang pasiennya diperlakukan layaknya sebagai istri.Sebagaimana dalam dakwaan jaksa Andi Armasari SH, aksi perdukunan yang dilakukan terhadap Ita (22) dan Noni (19) (bukan nama sebenarnya) dilakukan Sabtu (14/7) lalu. Dengan dalih akan diberi ilmu agar cepat mendapat jodoh terdakwa memperlakukan keduanya seperti pada istrinya.Perbuatan yang dilakukan pada tengah malam tersebut sebelumnya diawali dengan mandi kembang. Pada saat memandikan keduanya, terdakwa berdalih bahwa pada bibir dan alat kemaluan korban terdapat jarum yang menghalangi keberuntungan dan jodoh, untuk itu harus dicabut.Cara mencabut jarum tersebut menurut terdakwa harus dilakukan dengan membaca beberapa surat yang terdapat dalam Alquran. Setelah itu pencabutan jarum dilakukan dengan menyatukan raga dirinya dengan korban.Baik Ita maupun Noni mengikuti apa yang dianjurkan oleh terdakwa, bahkan saat terdakwa menyetubuhinya.

Kedua korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu setelah beberapa minggu keduannya tidak mengalami perubahan nasib maupun jodoh.Lain lagi dengan yang dialami oleh korban Ira (24) dan Nur (26) (bukan nama sebenarnya) keduanya menitipkan uang untuk dilipatgandakan. Keduanya merasa percaya karena mendengar kabar bahwa terdakwa dikenal sebagai dukun yang mampu mengubah daun sirih menjadi uang Rp 20 ribuan.

Dukun Cabul Diringkus Polisi

(Bernas edisi 25 oktober 2000)Kendal, Bernas Swn, dukun cabul asal Ngampel, Boyolali yang dijadikan guru spiritual AG, Sekretaris Desa Pager Dawung Kecamatan Gemuh dan ibunya Ny Rub, akhirnya diringkus oleh tim Serse Polres Kendal beberapa hari silam, di kediamannya tanpa perlawanan.Menurut penjelasan Wakil Kasat Serse, Ipda Soeharto, Selasa (24/10) Swn tidak melarikan diri dengan pertimbangan demi menyelamatkan nasib Sekdes dan ibunya, dari amukan pemuda Pager Dawung yang marah karena menduga AG dan Ny Rub, memelihara 'pesugihan' dengan cara mengorbankan 40 perawan.

Semula, sejumlah warga menduga, Swn berasal dari Yogya (Bernas, 11/10).Ditambahkan oleh Soeharto, berdasarkan pemeriksaan awal Swn membantah telah memperkosa puluhan gadis yang diajak oleh Sekdes AG dan ibunya. Dia hanya menyuruh menanggalkan pakaian yang dikenakan. Itupun banyak yang tidak bersedia/menolak. Namun, polisi masih terus mengumpulkan bukti dan para saksi kasus yang menghebohkan warga Pager Dawung tersebut.Kapolres Kendal Supt Drs Anas Yusuf mengatakan, setidaknya sudah ada delapan saksi yang sudah dimintai keterangan dan masih banyak saksi korban lainnya yang bakal dimintai keterangan pula. Hanya saja kendalanya, banyak diantara saksi korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri."Begitu mengetahui Swn diamankan di Mapolres, warga Pager Dawung minta agar diizinkan bertemu langsung dengan Swn. Mengingat pertemuan itu tidak ada relevansinya, maka terpaksa tidak saya izinkan.

Lain halnya bila yang ingin bertemu saksi korban maupun keluarganya," jelas Kapolres.Sebagaimana diberitakan, rumah Sekdes dan ibunya, dihancurkan oleh ratusan pemuda setempat. Kemarahan masa dipicu oleh pengakuan sejumlah gadis Pager Dawung yang pernah diajak 'piknik' oleh AG dan Ny Rub. Gadis berusia belasan tahun ini diminta melayani nafsu bejad Swn dan diancam rumah tangganya akan diganggu secara gaib bila menolak melayani. Akibatnya, beberapa korban menderita stres

Berbuat Cabul karena Istri ke Luar Negeri
(Suara merdeka edisi 28 september 2001)PURWOKERTO - Dukun cabul yang menggauli korbannya di rumah orang tua korban, kemarin ditangkap petugas Polsek Gumerlar, Banyumas. Tersangka dukun cabul itu adalah Cartam (50) warga Gumelar. "Profesi dia memang dukun," kata Kapolres Banyumas AKBP Drs Sukamto Handoko.Kasus itu bermula ketika dukun itu diminta Camiarso (55) datang ke rumahnya mengobati anaknya, sebut saja Kembang (15) yang sakit.

Gadis itu sepekan terakhir mengeluh bahwa pinggangnya terasa sakit sekali. Sudah dibawa ke Puskesmas tapi belum juga sembuh.Maka orang tuanya minta bantuan dukun Cartam mengobatinya, beberapa hari lalu dukun itu berhasil mengobati seorang tetangganya dengan keluhan hampir sama. Pengobatan yang dilakukan Cartam dilakukan dua kali.Tahap pertama, Kembang diberi ramuan minuman setelah diberi mantra dengan membakar kemenyan serta membakar keris di kamar tidur gadis itu. Dalam setiap pengobatannya, Cartam membuat syarat tidak ada orang lain yang boleh masuk ke kamar saat pengobatan tengah berjalan.Dalam pengobatan pertama, berjalan mulus, dan gadis itu menyatakan sembuh. Dua hari kemudian dukun datang lagi menanyakan apakah sakitnya masih ada. Ketika dijawab sudah sembuh, dukun mengatakan bahwa jika tidak dituntaskan penyakitnya datang lagi.

Maka gadis itu diobati lagi dalam kamar yang terkunci dari dalam pada malam hari. Pengobatan yang berlangsung tiga jam. Karena keluarga Kembang curiga, maka mengintip lewat jendela. Kakak kandung Kembang melihat bahwa Cartam sedang berbuat tidak wajar.Mengetahui perbuatan itu, pintu kamar didobrak. Warga setempat segera menghubungi polisi dan menangkap pelakunya. Sepeda motor milik dukun itu dibakar massa, namun dukunnya berhasil dievakuasi ke Polsek.Ketika diperiksa dia mengaku terus terang perbuatannya. Cartam melakukannya karena sudah lama tidak berhubungan setelah ditinggal pergi istrinya ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.Sukamto Handoko mengatakan, kasus pemerkosaan selama September ini cukup tinggi. Dalam kurun waktu dua pekan telah terjadi tiga kasus pemerkosaan. Pertama kasus pemerkosaan yang terjadi di Bumi Perkemahan Kendalisada, kedua kasus di sebuah SD Purwonegoro, Purwokerto Utara dengan pelaku enam orang pelajar dan kasus Cartam ini.

0 komentar: